Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013 pasal 4, dinyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun
pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum
siap melaksanakan Kurikulum 2013 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil
melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2020
sekolah tersebut telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 setelah mencapai
kesiapan yang optimal. Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan dalam rangka
persiapan Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah melakukan bimbingan teknis (bimtek)
bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta unsur-unsur lain yang
terlibat langsung dalam proses pendidikan.
Sampai dengan tahun pelajaran 2017/2018, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan
di 93,892 (60%) sekolah dasar. Selanjutnya untuk tahun pelajaran 2018/2019,
implementasi Kurikulum 2013 diperluas menjadi 53.702 SD atau sekitar 40%.
Dengan penambahan jumlah tersebut, ditargetkan seluruh SD (148,697) telah
melaksanakan Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud di atas berorientasi pada penguatan
karakter siswa yang telah diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dengan demikian guru dituntut
untuk melakukan penguatan karakter siswa dengan menginternalisasikan
nilai-nilai utama PPK yaitu religiusitas, nasionalisme, mandiri, gotong-royang
dan integritas dalam setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Nilai
Religiusitas, diantaranya: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
taat beribadah, bersyukur, berdoa sebelum dan sesudah beraktivitas, dsb. Nilai
Nasionalisme, diantaranya: cinta tanah air, semangat kebangsaan, menghargai
kebhinekaan, menghayati lagu nasional dan lagu daerah, cinta produk Indonesia,
cinta damai, rela berkorban, taat hukum, dsb. Nilai Kemandirian, diantaranya:
disiplin, percaya diri, rasa ingin tahu, tangguh, bekerja keras, mandiri,
kreatif-inovatif, pembelajar sepanjang hayat, dsb. Nilai Gotong Royong,
diantaranya: suka menolong, bekerjasama, peduli sesama, toleransi, peduli lingkungan,
kebersihan dan kerapian, kekeluargaan, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan,
dsb. Nilai Integritas, diantaranya: jujur, rendah hati, santun, tanggung jawab,
keteladanan, komitmen moral, cinta kebenaran, menepati janji, anti korupsi,
dsb.
Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu
dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 yaitu kualitas
karakter, literasi dasar, dan kompetensi Abad 21 yaitu berpikir kritis dan
memecahkan masalah (critical thinking and problem solving skills), bekerjasama
(collaboration skills), kemampuan untuk berkreativitas (creativities skills),
dan kemampuan untuk berkomunikasi (commnication skills). penguatan pendidikan
Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013.
Sebagaimana dipaparkan di atas bahwa langkah awal untuk mempersiapkan 100%
sekolah menerapkan Kurikulum 2013 adalah bimbingan teknis. Untuk kepentingan
tersebut maka sebuah penyediaan modul bimtek yang memenuhi standar menjadi
keniscayaan. Modul Bimtek Kurikulum 2013 ini dirancang dengan mengintegrasikan
tiga strategi implementasi PPK yaitu pendidikan karakter berbasis kelas,
pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis
masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam
penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan keterampilan berpikir
tingkat tinggi (high order thinking skills/HOTS).
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sarat dengan
penguatan karakter siswa di sekolah dasar, seluruh guru SD memerlukan
penyesuaian-penyesuaian. Untuk kepentingan tersebut, diperlukan updating
(penyegaran) dalam bentuk bimtek secara menyeluruh yang diawali dengan
pelatihan untuk Narasumber Nasional (NN), Instruktur Nasional (IN), Instruktur
Provinsi (IP) dan instruktur kabupaten/kota (IK) yang penyebutannya sejak tahun
2017 disederhanakan menjadi Instruktur Kurikulum yang melakukan pembinaan,
serta pendampingan terhadap pelaksana di tingkat satuan pendidikan, termasuk
kepala sokolah, guru, serta pengawas. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi
peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan semua instruktur kurikulum
dalam mengikuti dinamika perkembangan, kebijakan dan peraturan.
Bimtek dan pelatihan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar
diselenggarakan secara terkoordinatif antara Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kabupaten/Kota, LPMP, dan satuan pendidikan sesuai dengan tugas
dan peran masing-masing.
Materi Desiminasi
Kurikulum 2013 Tahun 2018 ini terdiri atas;
Materi Umum
4.
Penyelenggaraan Desiminasi Kurikulum 2013
Materi Pokok
7. Inspirasi Tayangan Video Pembelajaran [DOWNLOAD]
8.
Praktik Pembelajaran / Peer
Teaching [DOWNLOAD]
Materi Penunjang
2. Tes awal/ Tes Akhir
3. Penutupan : Review dan
Evaluasi Pelatihan