Rabu, 10 Oktober 2018

Desiminasi Kurikulum 2013


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4, dinyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan Kurikulum 2013 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan Kurikulum 2013 setelah mencapai kesiapan yang optimal. Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan dalam rangka persiapan Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah melakukan bimbingan teknis (bimtek) bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta unsur-unsur lain yang terlibat langsung dalam proses pendidikan.
Sampai dengan tahun pelajaran 2017/2018, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 93,892 (60%) sekolah dasar. Selanjutnya untuk tahun pelajaran 2018/2019, implementasi Kurikulum 2013 diperluas menjadi 53.702 SD atau sekitar 40%. Dengan penambahan jumlah tersebut, ditargetkan seluruh SD (148,697) telah melaksanakan Kurikulum 2013.
Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud di atas berorientasi pada penguatan karakter siswa yang telah diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dengan demikian guru dituntut untuk melakukan penguatan karakter siswa dengan menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religiusitas, nasionalisme, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Nilai Religiusitas, diantaranya: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, taat beribadah, bersyukur, berdoa sebelum dan sesudah beraktivitas, dsb. Nilai Nasionalisme, diantaranya: cinta tanah air, semangat kebangsaan, menghargai kebhinekaan, menghayati lagu nasional dan lagu daerah, cinta produk Indonesia, cinta damai, rela berkorban, taat hukum, dsb. Nilai Kemandirian, diantaranya: disiplin, percaya diri, rasa ingin tahu, tangguh, bekerja keras, mandiri, kreatif-inovatif, pembelajar sepanjang hayat, dsb. Nilai Gotong Royong, diantaranya: suka menolong, bekerjasama, peduli sesama, toleransi, peduli lingkungan, kebersihan dan kerapian, kekeluargaan, aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, dsb. Nilai Integritas, diantaranya: jujur, rendah hati, santun, tanggung jawab, keteladanan, komitmen moral, cinta kebenaran, menepati janji, anti korupsi, dsb.
Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 yaitu kualitas karakter, literasi dasar, dan kompetensi Abad 21 yaitu berpikir kritis dan memecahkan masalah (critical thinking and problem solving skills), bekerjasama (collaboration skills), kemampuan untuk berkreativitas (creativities skills), dan kemampuan untuk berkomunikasi (commnication skills). penguatan pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013.
Sebagaimana dipaparkan di atas bahwa langkah awal untuk mempersiapkan 100% sekolah menerapkan Kurikulum 2013 adalah bimbingan teknis. Untuk kepentingan tersebut maka sebuah penyediaan modul bimtek yang memenuhi standar menjadi keniscayaan. Modul Bimtek Kurikulum 2013 ini dirancang dengan mengintegrasikan tiga strategi implementasi PPK yaitu pendidikan karakter berbasis kelas, pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills/HOTS).
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sarat dengan penguatan karakter siswa di sekolah dasar, seluruh guru SD memerlukan penyesuaian-penyesuaian. Untuk kepentingan tersebut, diperlukan updating (penyegaran) dalam bentuk bimtek secara menyeluruh yang diawali dengan pelatihan untuk Narasumber Nasional (NN), Instruktur Nasional (IN), Instruktur Provinsi (IP) dan instruktur kabupaten/kota (IK) yang penyebutannya sejak tahun 2017 disederhanakan menjadi Instruktur Kurikulum yang melakukan pembinaan, serta pendampingan terhadap pelaksana di tingkat satuan pendidikan, termasuk kepala sokolah, guru, serta pengawas. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan semua instruktur kurikulum dalam mengikuti dinamika perkembangan, kebijakan dan peraturan.
Bimtek dan pelatihan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar diselenggarakan secara terkoordinatif antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, LPMP, dan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan peran masing-masing. 

Materi Desiminasi Kurikulum 2013 Tahun 2018 ini terdiri atas;

Materi Umum
1.     Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum [DOWNLOAD]
2.     Penguatan Pendidikan Karakter [DOWNLOAD]
3.     Penerapan Literasi dalam Pembelajaran [DOWNLOAD]
4.      Penyelenggaraan Desiminasi Kurikulum 2013

Materi Pokok
1.     Analisis SKL,KI,KD, Indikator, Silabus dan Pembelajaran Tematik Terpadu[DOWNLOAD]
2.     Praktik Penyusunan Prota, Prosem, Pemetaan KD, dan Silabus [DOWNLOAD]
3.     Penyusunan RPP [DOWNLOAD]
4.     Bimbingan Psiko-edukatif [DOWNLOAD]
5.     Perencanaan, Pelaksanaan, Pengelolaan dan Pelaporan Hasil Belajar[DOWNLOAD]
6.     Praktik Penyusunan Soal HOTS [DOWNLOAD]
7.     Inspirasi Tayangan Video Pembelajaran [DOWNLOAD]
8.      Praktik Pembelajaran / Peer Teaching [DOWNLOAD]

Materi Penunjang
1.     Pembukaan : Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan [DOWNLOAD]
2.     Tes awal/ Tes Akhir
3.     Penutupan : Review dan Evaluasi Pelatihan



Silahkan Tinggalkan Komentar Anda :