SILATURAHMI IDUL FITRI 1440 H

Warga Atikan Kecamatan Sukahening

KEGIATAN RUTIN KKG

Kegiatan KKG Tahun 2015

KEGIATAN RUTIN KKG

Kegiatan KKG Tahun 2016

KEGIATAN RUTIN KKG

Kegiatan KKG Tahun 2016

KEGIATAN RUTIN KKG

Sosialisasi Program PKB Mandiri Tahun 2017

KEGIATAN RUTIN KKG

Sosialisasi Program PKB Mandiri Tahun 2017

KEGIATAN RUTIN KKG

Pelaksanaan Program PKB Mandiri Tahun 2017

PENDAMPINGAN KURIKULUM 2013

Induk Klaster SD Negeri 1 Kiarajangkung

VISITASI FK3G KAB. TASIKMALAYA

SDN Kudadepa, Tanggal 23 Februari 2021

HALAL BIHALAL KKG GUGUS 1 SUKAHENING

Saung Panyawah, Tanggal 21 Mei 2022

Jumat, 10 November 2017

Notula Rakor FKKG

Hari, Tanggal : Jum’at, 10/11/2017
Waktu : 13.00 s.d. selesai
Tempat : Aula Disdik Lama
AGENDA ACARA:
1. Pembukaan
2. Informasi Dinas dan Keorganisasian:
a) PKB Mandiri 2017
b) Info GTK
c) Kegiatan Peringatan HGN di FKKG
3. Pembahasan AD-ART FKKG (apabila dianggap perlu yang waktu mencukupi)
4. Musyawarah dan Sesi Tanya-Jawab
5. Do’a & Tutup
CATATAN:
* Pembukaan:
Acara dipandu oleh MC Sdr. Anwar Hayat (Sekretaris FKKG), dibuka dengan pembacaan Basmallah bersama.
* Dari Ketua FKKG (Sdr. Asep Zaini):
1. Terima kasih kepada Bapak/Ibu Pengurus KKG atau yang mewakili atas kehadirannya dalam pertemuan Rakor ini. Juga kepada segenap jajaran pengurus FKKG atas sinergi dan kekompakannya.
2. Hal-hal yang harus dimusyawarahkan adalah:
a) PKB Mandiri
b) Rencana FKKG dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN)
c) Jadwal Postes UKG dari PPPPTK IPA.
3. Alhamdulillah, usulan pendaftaran untuk PKB sudah beres pada minggu kemarin, yang digarap oleh Admin 
Dinas bersama Admin FKKG (Sdr. Asep Suryana).
4. Jumlah usulan peserta PKB KKG SD yang didaftarkan ke PPPPTK IPA se-Kab. Tasikmalaya adalah sebanyak 4.075 orang.
5. Secara umum Kab. Tasikmalaya mendapat Kuota UKG dari PPPPTK IPA adalah 10.000 orang.
6. Jadwal UKG skala Nasional yang telah ditetapkan oleh PPPPTK IPA adalah 25 November 2017 s.d. akhir Desember 2017.
7. Mengingat Jadwal UKG sebagaimana pada poin 6, maka kita harus segera persiapan pelaksanaan PKB Mandiri. Karena waktu kita sudah semakin mepet.
8. PKB Mandiri = Biaya Mandiri, dalam arti:
a) Untuk Guru PNS adalah biaya sendiri, terutama menyisihkan dari TPG/Sertifikasi.
b) Untuk Guru Sukwan/Honorer biaya diakomodasi oleh Sekolah dari Dana BOS, alokasi pos Pengembangan & Pembinaan Profesi Guru.
9. Tempat Uji Kompetensi (TUK) masih di-mapping sekitar 10 lokasi.
10. Sebagai perbandingan, Biaya PKB Mandiri di Kab./Kota lain yang telah menyelenggarakan adalah kisaran Rp.300.000,00 s.d. Rp600.000,00 / peserta.
Namun, untuk di Kab. Tasikmalaya akan kita adakan kegiatan PKB Mandiri dengan sesederhana dan seefisien mungkin, namun dengan hasil (Nilai Post Tes/UKG) yang optimal. Artinya, sama dengan mereka yang biaya besar.
11. Kemarin di KKG 25, Biaya untuk TUK adalah Rp30.000,00 / peserta. Kami masih punya sebagian utang terkait Biaya TUK tersebut. Mengapa? Karena Biaya TUK itu di awal tidak dialokasikan anggarannya, namun ternyata muncul kemudian.
Kami bukan berarti tidak mengindahkan kewajikan tadi, namun kita simpan dulu itu, berhubung ada hal lain yang jauh lebih mendesak.
12. PKB Mandiri dilaksanakan hanya 1 x di tingkat Kecamatan (gabungan KKG) yang pesertanya terdiri atas Komunitas Guru Kelas Bawah dan Kelas Atas.
Dilaksanakan di waktu dan tempat yang sama, dengan mengacu Sistem In Service.
Dipandu oleh Instruktur Nasional (IN) yang ada di Kecamatan tersebut yang telah bersertifikat dengan nilai minimal Cukup.
13. Hasil kegiatan gabungan KKG di tingkat Kecamatan, kemudian ditindaklanjuti ti tiap KKG/Gugus. Pesertanya adalah Guru Kelas Atas dan Kelas Bawah. Yang difokuskan adalah pembahasan Soal-soal untuk persiapan Post Tes/UKG.
14. Untuk pelaksanaan tindak lanjut di masing-masing KKG Gugus, bisa memanfaatkan peserta yang nilai UKG-nya tertinggi, atau Guru yang paling berpotensi.
15. Untuk Laporan ke PPPPTK IPA, tetap sesuai Sistem yang telah ditentukan dari Pusat. Artinya dalam In-On-In-On menggunakan Mentor/Fasilitator bersertifikat, namun dalam real pelaksanaannya boleh dipandu oleh sebagaimana pada poin 14.
16. IN boleh digunakan di Kelas Atas juga di Kelas Bawah.
17. Jika ada kecamatan yang tidak mempunyai IN/Mentor Fasilitator, silakan kerjasama dengan kecamatan lain yang punya. Atau juga boleh saling bertukar IN/Mentor Fasilitator. Tujuannya agar tercipta suasana pembelajaran yang lebih kondusif.
18. Untuk Biaya Honor IN/Mentor Fasilitator, silakan dirumuskan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing wilayah.
19. Usulan peserta PKB untuk UKG yang 4.075 orang tadi, sesuai data yang telah dikirim oleh setiap Pengurus KKG, dan itu sudah deal dengan PPPPTK IPA.
Artinya, mereka sudah pasti akan masuk di TUK/UKG nanti.
20. Biaya untuk PKB Mandiri adalah terdiri dari Biaya untuk disetor ke Forum dan di Kepanitiaan Setempat. Rinciannya adalah sbb:
– Untuk disetor ke Forum:
a. Biaya Operasional TUK : Rp40.000,00 / peserta
b. Operasional PPPPTK IPA (monitoring dari Pusat) : Rp20.000,00 / peserta
c. Operasional / Kas FKKG (untuk Pengembangan Organisasi) : Rp5.000,00 / peserta
d. Biaya Sertifikat (dari PPPPTK IPA) : Rp15.000,00 / peserta (Opsional)
Jumlah yang disetor ke Forum = Rp80.000,00 / peserta
– Untuk Biaya di Kepanitiaan Lokal/Setempat:
e. Honor Narasumber 1 (IN) : Rp…?
f. Honor Narasumber 2 (Pengawas Kecamatan) : Rp…?
g. Honor Narasumber 3 (dari Dinas Kab.) : Rp…?
h. Honor Panitia: Rp…?
i. Konsumsi Panitia : Rp…?
i. Konsumsi Peserta: Rp…?
j. ATK : Rp…?
dst.
Jumlah Total = Rp… ? / peserta.
(Silakan dirumuskan di masing-masing wilayah kecamatan atau KKG)
21. Dampak jika tidak mengikuti kegiatan PKB Mandiri sekarang adalah Rapor GPO pada Sistem tidak akan berubah.
Ini penting dan agar dipertimbangkan terutama bagi mereka yang belum ikut Sertifikasi/PPG.
22. Berdasarkan kesepakatan Rakor pada tanggal 21/10/2017, Iuran KKG per tahun adalah Rp50.000,00.
Bagi yang telah membawa uangnya, silakan menemui Ibu Lisna untuk pembayaran. Dan bagi yang belum membawa, silakan membayarnya di pertemuan mendatang.
* Dari Kasi GTK Disdikbud Kab. Tasikmalaya:
1. Terkait TPG/Sertifikasi, Dinas menerima Dananya pada tanggal 30 Oktober 2017. Sehingga kami targetkan akan membayar pencairan TPG Bapak/Ibu mulai tanggal 7 November 2017. Namun secara bertahap sebagaimana teknisnya diinformasikan di pertemuan Rakor FKKG sebelumnya.
2. Masih terdapat sejumlah Guru PNS yang SKTP-nya belum terbit dan Guru Sukwan dan Japungnya belum masuk. Hal tersebut disebabkan karena Dapodiknya belum valid. Silakan segera perbaiki Dapodiknya, jangan sampai terlambat!
3. Dalam penggunaan Media Sosial agar lebih bijak. Terutama dalam men-share informasi. Sebelum disebar, agar dikonfirmasi dulu kebenarannya. Apakah betul ataukah Hoax. Ini penting, karena nantinya akan berdampak secara luas.
4. Tanggal 25 November 2017 itu adalah Post Test UKG serentak yang telah dijadwalkan oleh PPPPTK IPA pusat.
5. Untuk Post Test PKB Mandiri akan dipantau terus oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
6. Senin besok akan diadakan Rakor (Dinas). Agenda bahasannya kemungkinan terkait Penentuan (TUK) PKB Mandiri.
7. TUK yang akan digunakan adalah TUK yang dimiliki Provinsi, yaitu di SMA dan SMK. Sehingga kami harus meminta izin dulu ke BP3 di Garut. Dalam pelaksaannya akan bekerjasama dengan Operator Provinsi.
8. Untuk meningkatkan Nilai UKG, manfaatkan Modul PKB yang telah ada, yang telah dibeli oleh Sekolah. Baca dan pelajari!
9. Demikian dan terima kasih. Wassalaam.
* Musyawarah dan Sesi Tanya-Jawab:
– Dari Sdr. Anwar Hayat (Sekretaris FKKG):
Merespon pertanyaan rekan dari Cisayong (Pak Zen), Jika untuk tujuan menghemat biaya, bagaimana jika kita langsung saja TUK/UKG? Tidak melaksanakan dulu PKB.
Jawaban dan penjelasan dari Admin PPPPTK IPA pusat yang telah kami terima, adalah:
a) Harus ada dulu Surat Pengajuan Resmi dari Dinas yang dilampirkan bersama berkas usulan peserta PKB yang minggu kemarin telah beres dan dikirimkan ke PPPPTK IPA.
b) Peserta harus terdaftar di Sistem (Admin Pusat) agar nantinya muncul sebagai Peserta Post Test/UKG.
c) Dalam Pembelajaran harus menggunakan Mentor/IN yang telah dicetak oleh PPPPTK IPA.
Intinya, kami tidak mau mengambil risiko jika kita melaksanakan di luar aturan yang telah ditetapkan oleh Pusat.
– Dari Sdr. Asep Zaini (Ketua FKKG):
Untuk HGN 2017:
1. Pada tanggal 23 November 2017 PGRI akan mengadakan Semiloka (Seminar dan Loka Karya)
2. Tanggal 27 November 2017 acara Tabligh Akbar (Penceramah Ust. Wijayanto)
3. Tanggal 29 November 2017 Upacara HGN di Lapangan Gebu.
4. Tanggal 30 November 2017 FKKG akan mengadakan Gebyar Lomba Menulis Cerita Anak untuk Guru SD, dengan ketentuan sbb:
a. Tiap KKG agar mengikutsertakan minimal 1 orang Guru Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
b. Untuk Pendaftaran Peserta dibuktikan dengan SKBM dan Surat Keterangan dari Ketua KKG.
c. Biaya sebesar Rp65.000,00 / peserta.
d. Disediakan Sertifikat dan Hadiah berupa Doorprize untuk Pemenang di tiap jenjang kelasnya dan khusus untuk Juara Umum.
e. Peserta membawa Alat Tulis dan Papan Alas (meja jalan).
f. Cerita dibuat langsung di tempat secara tulis tangan (tidak dibekal dari rumah), akan disediakan kertas Folio oleh Panitia.
g. Jenis Cerita yang dilombakan adalah Cerita Fiksi dan Non Fiksi.
h. Naskah (Juara) Lomba akan dipublikasi dalam bentuk buku.
i. Pendaftaran Peserta Lomba akan dibuka mulai malam ini (Jum’at, 10/11/2017)
j. Untuk detail Juklak-Juknis dan Informasi lengkapnya bisa dilihat di Forum Grup FKKG.
Terima kasih.
* Do’a & Tutup
Acara ditutup dengan bacaan Hamdallah bersama.

Kamis, 09 November 2017

Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan penilaian, ujungnya adalah pengambilan keputusan. Penilaian kinerja ketua program keahlian tidak hanya berkisar pada aspek karakter individu melainkan juga pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapainya seperti kualitas, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya.

Mulai tahun ini pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru 2013,  para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai:  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik

Fungsi PKG adalah :
  1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut

Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.

Syarat penilai:
  • Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  • Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  • Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  • Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah 

Instrumen PKG terdiri dari : 
  1. Guru Kelas (mata pelajaran),
  2. Kepala Sekolah,
  3. Wakil Kepala Sekolah,
  4. Kepala Laboratorium (bengkel),
  5. Kepala Perpustakaan,
  6. Ketua Program Keahlian, dan
  7. PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).

Selanjutnya untuk aplikasi PK Guru berguna untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melaksanakan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Aplikasi PKB bisa didownload DISINI

Selasa, 07 November 2017

Peserta PKB Mandiri Tahun 2017

PESERTA PKB MANDIRI

KECAMATAN SUKAHENING – KAB. TASIKMALAYA

TAHUN 2017

 

NO

NUPTK

NO PESERTA UKG

NAMA

UNIT KERJA

KET

1

6957742644200022

201512104322

YAYA SUTANSYAH

SDN 1 BANYURASA

2

9345742643300013

201512267403

ADAH NURHAIDAH

SDN SUKASENANG

3

5058747649200013

201510775170

SUTENDI

SDN 1 BANYURASA

4

7560742643200003

201511778603

WOWON SUJARWO

SDN 1 BANYURASA

5

1647746647300022

201510549044

MUMUN SUHENDAR

SDN 1 KIARAJANGKUNG

6

2453740641300022

201510993814

RUMDASIH

SDN 1 KIARAJANGKUNG

7

6057760662300030

201502432148

TINA KURNIATIN

SDN 1 KIARAJANGKUNG

8

2646738640200022

201510812245

IBAH

SDN 2 BANYURASA

9

1737739640300042

201510629940

ENDEH JUBAEDAH

SDN 2 BANYURASA

10

201502983669

ENENG DELIS MUSTIKASARI

SDN 2 BANYURASA

11

8360742643300013

201512096335

TETI ROHAYATI

SDN 2 KIARAJANGKUNG

12

1746746649300032

201510773566

EUIS KARTINI

SDN 2 KIARAJANGKUNG

13

8542737639300043

201512153992

ANI SYAMSURYANI

SDN 2 KIARAJANGKUNG

14

8562745647300033

201511162240

ETI MULYATI

SDN 3 BANYURASA

15

3033737637200003

201510842599

NANO BANJARIANA

SDN 3 BANYURASA

16

8944740642200052

201512189910

AYAT MAMAN RUHIYAT

SDN CALINGCING

17

1337746647300013

201510129808

N. ENOK DAHLIA MEGANINGRUM

SDN CALINGCING

18

4139740641300043

201511486066

TATI DARMAYATI

SDN CALINGCING

19

8750740643200012

201511789261

NONO KARNO

SDN CIJOHO

20

3838762663300032

201500631062

KIKI YULIANTI

SDN CIJOHO

21

6957754656300022

201511469919

AI TARLIANAH

SDN CIJOHO

22

5133763664300023

201510689445

KARTIDAH

SDN CILANGEN

23

201503540126

KOMALASARI

SDN CILANGEN

24

0452746647300023

201502531955

TOTOH MASITOH

SDN CILANGEN

25

1942748649300022

201510209935

NENAH

SDN HEGAR

26

201507800960

YANI NURAENI

SDN HEGAR

27

0433739641200132

201510044988

OYON SUTIAWAN

SDN INP NAGARAHERANG

28

2662759660300022

201501162020

NITA GURNITA

SDN INP NAGARAHERANG

29

0739746647300022

201510042127

NONOH SOLIHAT

SDN KUDADEPA

30

7041748651300023

201512439766

EUIS KARTINI

SDN KUDADEPA

31

5442740641200033

201512425727

YAYAT HENDAYANA

SDN KUDADEPA

32

2150764666300023

201500661143

AI SARIPAH

SDN RAWA

33

9935744646200022

201511815930

SUHANDI

SDN RAWA

34

1635738640200042

201510448338

SUPYAN

SDN RAWA

35

4645741643200042

201511578451

H. SAEFULOH

SDN RAWA

36

9442762663300033

201502289148

AI SRI YULIANTI

SDN SUKAHENING

37

6657743644300032

201512437765

ENUNG HODIJAH

SDN SUKAHENING

38

6744740641300052

201511850458

IIS SUKAESIH

SDN SUKAHENING

39

4138744647300073

201511491517

IHAT SOLIHAT

SDN SUKAHENING

40

6439765666300042

201502004753

EVI RETNOWATI SANTOSO

SDN SUKAHENING

41

NENG DIAN PUJIANI

SDN SUKAHENING

42

8749759660200012

201511785506

SONI KURNIA

SDN SUKAHURIP

43

4747741642300042

201511651386

WIWI YULIAWATI

SDN SUKAHURIP

44

8539759660300032

201512144280

NENI SURYANI

SDN SUKAHURIP

45

1752740641300042

201510694471

ENDIN ABDUL GANI

SDN SUKASENANG

46

2043741642200023

201510274659

ADE SUDRAJAT

SDN SUKASENANG

47

1248743645200003

201510127960

WAHYU

SDN TAJURHALANG

48

1541750651200003

201510645667

CECEP SAEPUL ALIM

SDN TAJURHALANG

49

0733740641300042

201510148246

ETI ROHYATI

SDN TAJURHALANG