Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan program yang
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam
merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang
berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking
Skills/HOTS).
Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.
Program ini merupakan salah satu pendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Dengan mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, maka program ini dilakukan dengan berbasis zonasi, selanjutnya disebut dengan Program PKP Berbasis Zonasi.
- Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi
sehingga dapat meningkatkan kompetensinya;
- Membiasakan
guru untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan
berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga
penilaiannya;
- Memberikan
acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik;
- Memberikan
acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan
manajerial.
Pada pelaksanaannya, program PKP mempertimbangkan pendekatan kewilayahan,
atau dikenal dengan istilah zonasi. Titik-titik zonasi dapat diakses melalui
laman http://zonasi.data.kemdikbud.go.id/.
Pada program PKP berbasis zonasi, konsep zonasi disebut dengan istilah zona
peningkatan kompetensi pembelajaran.
Mekanisme pengelolaan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan melalui tahapan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Menetapkan
wilayah zona peningkatan kompetensi pembelajaran berdasarkan radius
terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tempat kegiatan Program PKP
Berbasis Zonasi yang berada di wilayah zonasi yang telah ditentukan.
- Melakukan
analisis jumlah guru sesuai bidang tugas yang diampu di masingmasing zona.
- Menetapkan
PKG, KKG, MGMP, dan MGBK berdasarkan jumlah keanggotaan pada rentang 10-20
orang per kelompok.
- Melakukan
analisis kebutuhan guru inti untuk masing-masing zona.
- Melakukan
analisis kebutuhan pelaksanaan pembekalan guru inti oleh masing-masing
PPPPTK/LPPPTK-KPTK/LPPKSsesuai jumlah guru inti di masing-masing zona
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru
profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi
peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik
ditentukan oleh faktor guru. Untuk senantiasa menjaga profesionalitasnya, guru
harus senantiasa meng-update dirinya dengan melakukan pengembangan keprofesian
berkelanjutan.
Jika program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh
Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus
pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional,
maka Program PKP Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya
memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir
tingkat tinggi
Selengkapnya dapat anda lihat pada panduan berikut: